SK Ketua PPM Riau Diduga Bermasalah, Sejumlah Pertanyaan Krusial Tak Dijawab Ketum Pusat PPM

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

PEKANBARU – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau yang digelar pada 17 Mei 2026 terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan proses pelaksanaan Musda hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhardiman Amby sebagai Ketua Pimpinan Daerah (PD) PPM Riau.

Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh Tim Investigasi Aliansi Media Indonesia (AMI), muncul dugaan bahwa proses Musda serta penerbitan SK Nomor: SKEP-006/PP.PPM/VI/2026 berpotensi bertentangan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor: SKEP-007/PP.PPM/IV/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Daerah Pemuda Panca Marga Seluruh Indonesia, serta sejumlah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Menyikapi berbagai informasi dan dugaan yang berkembang, Tim AMI telah melayangkan konfirmasi resmi sebanyak dua kali kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat PPM periode 2024–2029, Patriani Paramita Mulia, SH., LLM.

Dalam surat konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar diajukan, mulai dari proses validasi dan verifikasi pencalonan Suhardiman Amby, legalitas status keanggotaan, kesesuaian dengan AD/ART organisasi, kepatuhan terhadap Petunjuk Pelaksanaan Musda, hingga dugaan penggunaan narasi tertentu terkait status keturunan veteran yang dinilai perlu dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Konfirmasi pertama dikirimkan pada Kamis (4/6/2026). Saat itu, Patriani Paramita Mulia memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp pada pukul 20.51 WIB dengan menyatakan:

“Selamat malam, InsyaAllah akan ada tanggapan resmi dari kami perihal Riau.”

Namun hingga Sabtu (6/6/2026), tanggapan resmi yang dijanjikan belum juga diterima.

Dihari yang bersamaan, Sabtu (6/6/2026). Tim AMI kemudian kembali mengirimkan konfirmasi kedua dengan harapan memperoleh klarifikasi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat jawaban maupun penjelasan resmi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat PPM terkait seluruh poin yang dipertanyakan.

Sikap diam tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat dan kalangan internal organisasi. Pasalnya, berbagai isu yang mencuat menyangkut legitimasi proses organisasi, kepatuhan terhadap aturan internal, hingga dugaan adanya tahapan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pimpinan Pusat PPM guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang dan memastikan bahwa seluruh proses organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum serta aturan organisasi yang berlaku.

Aliansi Media Indonesia menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memperoleh keseimbangan informasi (cover both sides). Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tim Investigasi AMI masih terus menelusuri sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Musda PPM Riau dan proses penerbitan SK dimaksud. Hasil penelusuran lanjutan tersebut akan dipublikasikan pada laporan berikutnya…(Bersambung)

Sumber : DPP AMI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *