Koperasi BBDM Tempuh Jalur Hukum: Klaim Kelompok Tani Tanjung Belit Dinilai Tak Berdasar

Read Time:1 Minute, 53 Second

SUNGPAKNING — Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) akhirnya angkat bicara terkait aksi pendudukan lahan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Tani Bunga Tanjung dan Kelompok Tani Mekar Sari, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis pada Senin (15/7/2025) lalu. Melalui Wakil Ketua merangkap Juru Bicara, Sulaiman, Koperasi BBDM menegaskan akan menempuh jalur hukum sebagai respons atas klaim sepihak tersebut.

Sulaiman menyebutkan bahwa lahan yang diklaim kelompok tani tersebut bukan berada di Desa Tanjung Belit, melainkan dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Dumai Agrindo (SDA) berlokasi di Desa Dompas. “Kami ingin luruskan, klaim yang disampaikan oleh kelompok tani itu keliru. Berdasarkan peta resmi dari PT SDA, lahan HGU yang dikelola koperasi kami berada di wilayah Desa Dompas, bukan Desa Tanjung Belit,” tegas Sulaiman, Jumat (18/07/2025)

Ia menjelaskan, Koperasi BBDM bukan pemilik HGU, tetapi diberikan hak kelola sebesar 25 persen dari total lahan oleh PT SDA. Artinya, kewenangan pengelolaan dilakukan dalam koridor kerja sama yang sah secara hukum.

Menanggapi aksi sepihak yang dilakukan oleh kelompok tani, Koperasi BBDM telah melayangkan dua laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Yang pertama, terkait dugaan pencurian buah sawit di lahan HGU PT SDA yang dikelola oleh Koperasi BBDM — laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polsek Bukit Batu. Kedua, terkait tindakan penyerobotan dan pemasangan plang di atas lahan HGU oleh pihak kelompok tani, yang kini sedang ditangani oleh Polres Bengkalis.

“Jika mereka merasa memiliki lahan, silakan buktikan melalui jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara tekanan,” ujar Sulaiman dengan nada tegas.

Ia juga menyayangkan tindakan provokatif yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan meminta semua elemen masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Menurutnya, langkah hukum yang diambil Koperasi BBDM bertujuan menciptakan keadilan dan mencegah konflik horizontal di masyarakat.

“Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan sempit. Kami patuh pada hukum dan percaya bahwa setiap klaim harus bisa dibuktikan secara sah di hadapan aparat penegak hukum, bukan dengan mengerahkan massa atau memasang plang semaunya,” tambahnya.

Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses hukum yang adil dan transparan, serta mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat untuk menahan diri. Bila ada perbedaan pendapat, mari kita selesaikan dengan kepala dingin melalui jalur hukum, bukan dengan aksi yang merugikan semua pihak,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tak Indahkan Permintaan BEM se Riau, Teguh : ” Kami Siap Turun Aksi “