
Dinilai Banyak Keganjilan, LPBH-PWNU Riau Laporkan DLHK Terkait Lelang Angkutan Sampai Ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU, – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa angkutan sampah pada dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 ke polresta Pekanbaru, Selasa 8 April 2025.
Laporan tersebut dengan nomor : STPLP / 185 /IV / 2025 / Polresta Pekanbaru langsung diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru melalui Unit 1 Resum Polresta Pekanbaru, Iptu Hendrimen.
Menurut Koordinator Laporan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau, Fadila Saputra, pihaknya menilai ada banyak keganjilan yang dilakukan pihak DLHK Pekanbaru dalam pengelolaan sampah kota Pekanbaru.
Fadil Meminta Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas tentang proses pengadaan jasa angkutan persampahan Kota Pekanbaru yang menetapkan PT. Ella Pertama Perkasa sebagai pemenang.
“Kita minta penegak hukum memeriksa Kepala UPT. Layanan Persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru yang secara sadar dan sukarela menjadi PPK kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 walaupun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.
Dia juga Direktur PT. Ella Pertama Perkasa diperiksa karena secara sadar melanggar SPK Jasa Angkutan Persampahan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/daerah.
“Periksa juga Plt. Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru yang secara langsung maupun tidak langsung menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri sehingga mengabaikan hak dasar masyarakat Kota Pekanbaru dan merugikan keuangan negara/daerah,” sambungnya.
Fadil juga meminta Polresta memeriksa semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, seperti kepala UPT TPA dan PPK Kegiatan Jasa Angkutan persampahan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 yang secara sadar melakukan upaya memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dalam menetapkan harga satuan pertonase yang terdapat dalam SPK sebagai acuan dalam pembayaran ke pihak ketiga.
“Pengelolaan sampah yang amburadul dan serampangan ini selain merugikan keuangan negara juga telah merugikan masyarakat Pekanbaru dalam hal kenyamanan dan kesehatan,” pungkasnya. (AMI)
Sumber : DPP AMI
Terkait
More Stories
Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas, Kemenkum, Kemenham, serta Kemenimipas
Pekanbaru ---– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Apel Bersama Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi...
Dituntut Sehat dan Prima, Warga Lapas II A Pekanbaru Ikuti Senam dan Bermain Musik Bersama
PEKANBARU ------ Olah raga merupakan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesehatan tubuh manusia. Oleh sebab itu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan...
Berikan Remisi Kepada Empat Warga Binaan Lansia, Berikut Penjelasan Lapas Pekanbaru
PEKANBARU ----- 4 (empat) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan pengurangan masa pidana setelah menerima remisi...
Ketua KNPI Riau Tepis Soal Kadernya Beking SPBU, Segera Tangkap Khairuddin alias Udin, ini Penjelasannya
PEKANBARU ---- Maraknya Penggunaan Jasa Preman terhadap Aktivitas Usaha di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di beberapa...
Pengurus Mesjid dan Masyarakat Assyakur, Laksanakan Pemotongan 14 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing Hewan Kurban
PEKANBARU ----- Pengurus Mesjid dan Masyarakat Assyakur Limbungan laksanakan Pemotongan Hewan Kurban, di lapangan Madrasyah Assyakur yang berlokasikan Jl Limbungan...
Secara Resmi Ketum PBNU K.H Yahya Cholil Staquf,Akan Lantik Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau periode 2024 -2026
PEKANBARU ----- Ketua Umum (Ketum) PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf akan melantik secara resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau...
Average Rating