
Dinilai Banyak Keganjilan, LPBH-PWNU Riau Laporkan DLHK Terkait Lelang Angkutan Sampai Ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU, – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa angkutan sampah pada dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 ke polresta Pekanbaru, Selasa 8 April 2025.
Laporan tersebut dengan nomor : STPLP / 185 /IV / 2025 / Polresta Pekanbaru langsung diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru melalui Unit 1 Resum Polresta Pekanbaru, Iptu Hendrimen.
Menurut Koordinator Laporan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau, Fadila Saputra, pihaknya menilai ada banyak keganjilan yang dilakukan pihak DLHK Pekanbaru dalam pengelolaan sampah kota Pekanbaru.
Fadil Meminta Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas tentang proses pengadaan jasa angkutan persampahan Kota Pekanbaru yang menetapkan PT. Ella Pertama Perkasa sebagai pemenang.
“Kita minta penegak hukum memeriksa Kepala UPT. Layanan Persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru yang secara sadar dan sukarela menjadi PPK kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 walaupun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.
Dia juga Direktur PT. Ella Pertama Perkasa diperiksa karena secara sadar melanggar SPK Jasa Angkutan Persampahan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/daerah.
“Periksa juga Plt. Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru yang secara langsung maupun tidak langsung menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri sehingga mengabaikan hak dasar masyarakat Kota Pekanbaru dan merugikan keuangan negara/daerah,” sambungnya.
Fadil juga meminta Polresta memeriksa semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, seperti kepala UPT TPA dan PPK Kegiatan Jasa Angkutan persampahan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 yang secara sadar melakukan upaya memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dalam menetapkan harga satuan pertonase yang terdapat dalam SPK sebagai acuan dalam pembayaran ke pihak ketiga.
“Pengelolaan sampah yang amburadul dan serampangan ini selain merugikan keuangan negara juga telah merugikan masyarakat Pekanbaru dalam hal kenyamanan dan kesehatan,” pungkasnya. (AMI)
Sumber : DPP AMI
Terkait
More Stories
Tanamkan Jiwa Pancasila, Siswa-siswi SMA N 4 Pekanbaru berbagi Kasih pada Masyarakat Korban Banjir
PEKANBARU --- Berbagi Kasih di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2025 M dan peduli terhadap korban banjir, Siswa-siswi SMAN 4 Pekanbaru ...
Lakukan Sidak Di satuan Pendidikan, Ini Yang Disampaikan Agung Nugroho Walikota Pekanbaru
Pekanbaru ---- Senin (10/03/2025), Agung Nugroho Walikota periode 2025-2030 lakukan sidak ke beberapa satuan Pendidikan yang ada di Pekanbaru Provinsi...
Diduga Lakukan Penipuan dengan Mencatut Nama Ajudan Istri Kapolda dan Intel Kodim, Bujono Akan Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Riau
PEKANBARU, -- Bujono (65 tahun) tak kuasa menyembunyikan raut kecewa, kesal dan amarahnya. Warga Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar,...
Memasuki Hari Tenang, Pers Dihebohkan Somasi dari Aliansi Advokat Muflihun dan Ade Hartati
PEKANBARU ---- Memasuki hari tenang pelaksanaan Pemilukada serentak 2024, dunia Pers dihebohkan adanya Somasi Terbuka yang yang ditujukan kepada Pers...
Kendaraan Feeder Listrik OPLETpekan Siap Melayani Warga di Dua Rute
PEKANBARU – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terus mematangkan persiapan peluncuran pengoperasian angkutan feeder atau angkutan penumpang yang akan melayani trayek cabang...
Debat Publik, Agung Nugroho Bongkar SPPD Fiktif Murni Terjadi di Sekwan DPRD Provinsi Riau Saja
PEKANBARU ---- Terjadi perdebatan alot di Debat Publik, yang diikuti oleh 5 (lima) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota...
Average Rating