
Ada Sebelum Indonesia Merdeka, dan Akan Senantiasa Merdeka Dengan Perlindungan Hukum Untuk Pers Indonesia
Dibuat Oleh :
Ismail Sarlata
Pemimpin Redaksi
Ketua Umum DPP AMI
Pers Indonesia ada sebelum Kemerdekaan, yang ditandai dengan Lahirnya Pers Indonesia ditandai dengan terbitnya surat kabar pertama yang dikelola sepenuhnya oleh pribumi, yaitu Medan Prijaji pada tahun 1907, yang didirikan oleh Tirto Adhi Soerjo. Namun, cikal bakal pers Indonesia sebenarnya sudah ada sejak masa penjajahan Belanda dengan terbitnya surat kabar berbahasa Belanda seperti Bataviasche Nouvelles pada tahun 1744.
Tirto Adhi Soerjo dikenal sebagai bapak Pers Indonesia, pendiri Medan Prijaji, dan perintis persuratkabaran nasional. Dan surat kabar yang didirikan oleh dirinya, dianggap sebagai pelopor pers modern Indonesia. Karena menggunakan bahasa Melayu dan dikelola oleh pribumi, serta menjadi sarana perjuangan melawan penjajahan.
Setelah kemerdekaan, pers Indonesia semakin berkembang dengan munculnya berbagai surat kabar di berbagai daerah.Akan peran pers semakin penting dalam membangun kesadaran nasional dan memperjuangkan kepentingan bangsa, oleh karena Pers selain dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, juga dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dari tindak Intervensi, dan Intimidasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat merebut Kemerdekaan Pers.
Dewan Pers (DP) sebagai Lembaga yang diakui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan lembaga Independen sebagaimana yang tersirat didalam pasal 15 akan Peran dan Fungsi Dewan Pers.
Dewan Pers mendorong Pemerintah Pusat melalui Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pers Indonesia demi terwujudnya Kemerdekaan Pers Indonesia dari tindakkan oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan menerbitkan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan Polri.
Pemerintah pusat juga memberikan perlindungan terhadap dari masyarakat dan Pers Indonesia, dari jeratan UU ITE terhadap produk jurnalis yang dihasilkan oleh Pers Indonesia melalui Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri diantaranya :Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Adapun SKB 3 Menteri yakni :Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yang diterbitkan untuk memberikan pedoman dalam penerapan UU ITE, khususnya terkait pasal-pasal yang sering disalahgunakan. Produk jurnalistik, seperti berita, artikel, dan opini yang diterbitkan oleh media, diatur oleh UU Pers, bukan UU ITE.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui UU ITE.
Begitu juga halnya yang dijelaskan dalam Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan Polri, yang tetap menitik beratkan kepada Hakjawab terlebih dahulu yang dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan akan produk jurnalis sebelum melaporkan pers kepada pihak berwajib (Kepolisian).
Begitu juga halnya dengan 50 KUHP dapat diterapkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pers Indonesia, walau pasal 50 KUHP tidak secara khusus mengatur tentang pers, tetapi bisa menjadi dasar perlindungan bagi jurnalis yang tindakannya dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers dan perintah jabatan yang sah. Namun penyelesaian sengketa pers sebaiknya mengacu pada UU Pers terlebih dahulu, dan jika ada pelanggaran, pertimbangan penerapan Pasal 50 KUHP bisa menjadi bagian dari proses hukum.
Akan hal tersebut diatas, Pers Indonesia tak perlu takut akan profesi wartawan yang kita cintai dalam menjalankan fungsi, dan akan produk jurnalis pers Indonesia yang kita hasilkan dalam rangka menjalankan apa yang diperintahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang profesional.
Salam Satu Pena
Siapa Mereka…..?
Mereka adalah Kita …….
Siapa Kita ……?
Kita Adalah Pers Indonesia……
Average Rating