Pelalawan – Pemerintah Kabupaten Pelalawan menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2026, khususnya untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal ini ditegaskan saat Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Drs. Fakhrizal, M.Si, mewakili Bupati Pelalawan menghadiri rapat koordinasi DBH Sawit Bidang Infrastruktur Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang menekankan pentingnya kesamaan persepsi seluruh daerah terhadap perubahan regulasi terbaru terkait DBH Sawit.
“Kegiatan ini penting karena ada perubahan regulasi. Kita tidak memperdebatkan besaran bagi hasilnya, namun yang jelas nilainya cenderung menurun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini tengah menghadapi tantangan serius, sehingga setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara cermat, efektif, dan efisien agar tetap mampu mendorong pembangunan.
Di tengah tantangan tersebut, Pemkab Pelalawan justru menunjukkan progres positif. Dari total pagu anggaran DBH Sawit sebesar Rp8,1 miliar, telah dialokasikan sebesar Rp6,89 miliar untuk mendukung berbagai program infrastruktur.
“Alhamdulillah, Pelalawan menjadi salah satu dari tujuh daerah di Riau yang telah melengkapi administrasi. Saat ini kita hanya menunggu pembahasan RKP bersama Kementerian Keuangan yang dijadwalkan pada minggu ketiga April 2026,” ungkap Fakhrizal.
Ia menegaskan, percepatan realisasi program ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, terutama di tengah tekanan fiskal.
Tak hanya itu, Pemkab Pelalawan juga menargetkan penanganan infrastruktur jalan sepanjang 665 meter melalui program DBH Sawit tahun ini.
Dalam kesempatan tersebut, Fakhrizal turut mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan dari PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan dan pelaksanaan kegiatan.
“Tahun ini ada lima tahapan pelaporan. OPD harus memastikan laporan tepat waktu, melakukan monitoring secara berkala, dan yang terpenting kegiatan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Pelalawan juga berharap dukungan penuh dari Bappeda Provinsi Riau sebagai koordinator DBH Sawit tingkat provinsi, terutama dalam memfasilitasi proses perencanaan hingga pelaporan, agar seluruh tahapan berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Dengan langkah cepat dan terukur ini, Pelalawan optimistis program DBH Sawit 2026 dapat menjadi salah satu pengungkit utama pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan.(Adventorial)
