
Dr Yudi Krismen, SH.,MH Law Firm, Minta Bupati Solok Turut Serta Menyesaikan Permasalahan KAN dan Masyarakat Koto Laweh
SOLOK —- Tak proleh kepastian hukum bagi masyarakat Kec. Lembang Jaya Nagari Koto Laweh Kabupaten Solok Arosuka Provinsi Riau, Dr Yudi Krismen US, SH.MH Angkat bicara
Sebagai kuasa hukum bagi atas nama Usman Ali dan Marlisman, minta Jon Firman Pandu, SH selaku Bupati Solok Arosuka turun memberikan perlindungan hukum kepada kedua masyarakatnya yang diduga memperoleh dan/atau menerima suatu tindakkan pidana yang telah dilaporkan ke Polres Solok Arosuka dan Polsek Lembang Jaya.
Untuk diketahui masyarakat atas nama Usman Ali telah melaporkan Adius Saleh atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Ketua KAN dan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Solok demgan laporan pengaduan masyarakat pada 17 September 2024 lalu.Sementara Marlisman (38) melaporkan Amin Cs dkk, atas dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan bukti STPL bernomor : STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA POLRES LEMBANG JAYA. ungkap Dr Yudi Krismen,US.SH., MH Kuasa Hukum dan Pakar Hukum Pidana sekaligus Dewan Kode Etik Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya pada media. Rabu (30/04/2025)
Kembali sebagai Kuasa Hukum kedua masyarakat tersebut diatas, memdesak Jon Firman Pandu, SH selaku Bupati Solok Arosuka segera memanggil kita selaku Kuasa Hukum dan Adrius Saleh yang mengaku sebagai Ketua KAN terpilih untuk membuka kejadian yang terjadi di Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta turut memberikan dukungan hukum atas laporan dugaan tindak pidana terhadap Marlisman. Demi menjaga nama baik KAN di Nagari Koto Laweh, dan demi memberikan kepastian hukum terhadap masyarakatnya. pinta Dr Yudi Krismen, US, SH.,MH
Jika demikian tidak dilakukan, maka akan dapat mencederai nama Jorong Rawang Abu dan KAN Koto Laweh itu sendiri, dan kami akan segera menyuratk Gubernur Sumatra Barat dan ke Presiden RI demi terpenuhinya hak masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 bahwasanya masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum dari peran serta pemerintah setempat demi terwujudnya kesetaraan dan keselamatan pengakuan hukum yang sama di mata hukum. pinta dan tutupnya….. (Rilis)
Sumber : DPP AMI
Terkait
More Stories
Owner Makayasa, H. Supriyadi Raih SMSI Award 2025
SUMENEP, – Sosok di balik merek rokok lokal Makayasa, H. Supriyadi, resmi menerima penghargaan SMSI Award 2025 dalam kategori Pelopor...
UNIBA Madura Raih Penghargaan Kampus Kreatif Penguat Budaya Lokal Berjejaring Internasional
Sumenep — Universitas KH. Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali menunjukkan tajinya di tingkat regional dengan menerima penghargaan prestisius dari Serikat...
Akibat Rakus Jabatan, Afriadi Andika SH.,MH : ” Adius Saleh dan Walinagari Harus Berhadapan Dengan Hukum “
PADANG ---- Didampingi Afriadi Andika,SH.,MH Kuasa Hukum, Respiandi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh Kec.Lembang Jaya Kab Solok Arosuka...
Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH Tantang Kapolda Sumbar,Untuk Segera Copot Kapolres dan Kasatreskrim serta Kapolsek dan Kanitreskrim dari Jabatannya
Solok ---- Geram akan kinerja Polres dan Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok Arosuka Provinsi Sumatera Barat, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH...
Terkait Dugaan Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur dan Disabilitas, Ketua LPA Sumbar dan Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh Angkat Bicara
SOLOK ------ Terkait Laporan Polisi (LP) bernomor : STTL/28/IV/2025 SPKT Polres Solok, tertanggal 28 April 2025 oleh Vito Fawazzana Carlos....
Air Bersih Menghilang Berhari-hari, Edi : Turun Ke Lapangan Lihat Keluhan Masyarakat
Aceh Utara -----– Tokoh masyarakat Cot Girek, Edi Saputra alias Aki Lhee, angkat bicara keras soal krisis air bersih yang...
Average Rating