Kecewa Dengan Hasil Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Wennidea Ajukan Banding

Ketapang,- Berawal dari Berita Acara Pengembalian Batas Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang, yang mana dari hasil pengukuran di lapangan di dapati bangunan walet milik Lindawati (Tergugat) Masuk ke tanah penggugat.

Oleh karena pembicaraan secara kekeluargaan diacuhkan, maka penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ketapang dengan harapan bisa dilakukan eksekusi / ganti rugi.

Namun, setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri, membuat penggugat sangat kecewa. Pasalnya keputusan hakim terkesan mengabaikan Berita Acara yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Ketapang.

Dalam Salinan Putusan, disampaikan bahwa bangunan walet milik tergugat sama sekali tidak masuk ke tanah penggugat, karena ada selisih 1 meter diantara batas tanah penggugat dan tergugat.

BPN mengatakan bahwa tidak pernah ada jarak pemisah antara 2 bagian tanah yang berbatasan langsung, kecuali itu daerah yang tidak boleh dikelola, semisal hutan dalam HGU.

Oleh karena merasa bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh PN Ketapang tidak logis dan mengecewakan, maka penggugat mengupayakan “banding” untuk mendapatkan “keadilan”.

(HM)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *