Terkait Perpindahan Pangkalan Lpg 3kg “ZAMHIR” Resmi Dilaporkan Ke Polres Kampar

Riauinvestigasi.Com I Kampar —– Menyambung pemberitaan sebelumya Terkait Perpindahan Pangkalan Zamhir, Ini Pengakuan Rosi.
Dafid Herman selaku pimpinan redaksi kicauannusantara.com resmi melaporkan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Lpg 3kg yang disubsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh saudara zamhir, razali (kades Naga beralih) maupun Rosi ke Polres kampar. Kamis, 08 april 2021
Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Wahyu AS. Diruangan unit III tipidter bagian penanganan Polres kampar sesuai arahan dari Kasat reskrim polres kampar.
Isi laporan Dafid Herman sebagai berikut : Dengan ini bermaksud melakukan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan tindak Pidana Jual Beli Pangkalan LPG 3Kg sebagai mana di maksud dalam Pasal 55, Pasal 53 huruf b dan c UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana kronologis singkat dugaan tindak pidana tersebut sebagai berikut :
1. Bahwa pada sekitar bulan oktober 2020 telah terjadi transaksi jual beli Pangkalan LPG 3 Kg “ZAMHIR” antara sdr. Zamhir dengan Rosi dan Razali (Kepala Desa Naga Beralih) yang terletak di Desa Naga Beralih.
Bahwa transaksi jual beli tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada pada Pertamina, agen (PT. TUAH EMZA MANDIRI) dan juga aturan hukum sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2001;
2. Bahwa Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg yang baru yaitu Rosi dan Razali (Kepala Desa Naga Beralih) diduga tidak dan/atau belum mengurus Izin Usaha Pangkalan LPG 3 Kg tersebut sejak transaksi jual beli terjadi ±6 bulan yang lalu
3. Bahwa setelah Pangkalan LPG 3 Kg tersebut dibeli oleh Rosi dan Radzali (Kepala Desa Naga Beralih) kepada zamhir sebesar Rosi 360 tabung dengan harga Rp. 130.000.000. dan razali (kepala desa naga beralih) 200 tabung dengan harga Rp. 70.000.000.
3. Bahwa Gas LPG 3 Kg (subsidi) tersebut dijual kembali kepada kios — kios dalam jumlah banyak dengan tujuan akan dijual kembali ke Masyarakat;
4. Bahwa Gas LPG 3 Kg (subsidi) tersebut rata — rata di jual di luar Zona desa naga beralih.
5. Bahwa Pangkalan Gas LPG 3 Kg (subsidi) milik Rosi dan Razali (Kepala Desa Naga Beralih) yang notabenenya tidak memiliki izin menjadi salah kaprah dengan menjual Gas Lpg 3 Kg tersebut tidak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah beserta peruntukkan Gas LPG 3 Kg (subsidi) tersebut;
6. Bahwa akibat perilaku bisnis Zamhir, Rosi dan Razali (Kepala Desa Naga Beralih) masyarakat miskin yang membutuhkan Gas LPG 3 Kg (subsidi) tersebut harus mengeluarkan uang lebih besar untuk mendapatkan Gas LPG 3 Kg (subsidi) tersebut;
7. Bahwa dalam hal ini masyarakat terkena imbasnya dari perilaku dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zamhir, Rosi dan Razali (Kepala Desa Naga Beralih)
Dengan telah dilaporkannya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Lpg 3kg yang disubsidi pemerintah oleh Dafid Herman yang diduga dilakukan oleh saudara zamhir, razali (kades Naga beralih) maupun Rosi berharap kepada Polres kampar khususnya Kasat reskrim polres kampar unit III tipidter bagian penanganan dapat segera mengungkap akan dugaan jual-beli Pangkalan LPG 3Kg “zamhir” yang diduga menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga Lpg 3kg yang disubsidi pemerintah dan membuka apa yang selama ini ditutupi baik itu dari pihak pemilik pangkalan lpg 3kg “zamhir” , Rosi maupun Razali (Kepala desa Naga beralih)
Bersambung……….
Team