Anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015

RIAUINVESTIGASI.COM I PEKANBARU –Dalam rangka mensosialisasikan peraturan daerah provinsi riau nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, H.Syahroni Tua, MM, anggota DPRD Riau Fraksi Demokrat melakukan Sosialisasi di RT 04 RW 20 kelurahan Sidomulyo Barat yang dihadiri oleh ketua RT 04, ketua RW 20 dan seluruh lapisan masyarakat yang berada di lingkungan sekitar.
Dalam kata sambutannya, H. Syahroni Tua, M.M menjelaskan bahwa Perda no 3 tahun 2015 ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang memiliki permasalahan hukum yang menimpa mereka. Misalnya, permasalahan sengketa tanah, kasus kecelakaan dan lainnya.
Untuk pelaporan dan permintaan bantuan hukum tersebut, masyarakat bisa langsung mengadukan ke Biro hukum Pemda Provinsi Riau. Tambah Syahroni.
Adapun tata cara pelaporan adalah dengan mengurus terlebih surat keterangan miskin dari pihak kelurahan, kemudian masyarakat melapor ke Biro hukum pemda Riau. Dan selanjutnya Biro hukum Pemda Riau akan menunjuk lembaga bantuan hukum sesuai dengan yang disepakati. Dan setelah itu, masyarakat tersebut melaporkan permasalahannya ke Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk oleh Pemda Riau tersebut. Dan hal yang paling penting adalah bahwa proses bantuan hukum ini tidak di pungut biaya. Bila ada LBH yang ditunjuk meminta biaya dan tidak mau menyelesaikan permasalahannya, bisa langsung melapor ke Biro Hukum Pemda Riau agar segera ditindak.. Jelas Syahroni.
Syahroni juga mengharapkan agar masyarakat miskin tidak lagi takut untuk menghadapi permasalahan hukumnya. Karena inilah bentuk kepedulian pemerintah provinsi Riau dalam melindungi masyarakat miskin. Pungkas Syahroni.