Lurah Sidomulyo Barat Sosialisasi Perwako Tahun 2008 dan Permendagri Tahun 2018

RIAUINVESTIGASI.COM I PEKANBARU –Bisakah incumbent menjadi ketua RT atau RW selama 3 atau 4 periode atau lebih dan pemilihan ketua RT atau RW yang diadakan bersamaan/serentak. Bagaimana dengan Perwako nomor 18.a tahun 2008 dan Permendagri nomor 18 tahun 2018.
Dalam hal ini lurah Sidomulyo Barat, Edi susanto, SH yang didampingi oleh ketua LPM Kelurahan Sidomulyo Barat, Sarjono Shiva, MM mencoba menjelaskan didepan para panitia pemilihan ketua RT beserta tokoh masyarakat dilingkungan RW 20 dalam rapat Pembekalan Panitian Pemilihan Ketua RT/RW yang digagas oleh ketua RW 20, Juliarlis. Minggu 21/3/2021
Pada kesempatan tersebut Edi menjeleskan,berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi “pengurus LKD(lembaga kemasyaraktan desa) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling lama 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”. Dan Perwako nomor 18 a tahun 2008 pada pasal 14 berbunyi “masa bhakti ketua RT dan RW semenjak tanggal pengesahan camat atas nama walikota dan dapat dipilih untuk masa bgakti berikutnya paling banyak untuk 2 kali pemilihan”. Disini jelas masa bhakti dari ketua RT dan RW kata edi.
Untuk incumbent yang menjadi ketua RT/RW 3 atau 4 periode atau lebih,dengan catatan: 1. Tidak ada calon lain dan secara aklamasi bersama warga memilih incumbent tersebut. 2. Kalau ada calon lain,incumbent harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari warga atau peserta pemilih. Kalau ini tidak ada,incumbent tidak bisa atau ikut dalam calon pemilihan ketua RT/RW. Dan begitu juga dengan pemilihan RT dan RW yang mau dibuat serentak. Untuk memutuskan hal ini harus melalui musyawarah mufakat semua warga,baik panitia pemilihan, ketua RT/RW dan warga setempat.
Setelah itu,panitia pemilihan ketua RT/RW yang ditunjuk warga segera membuat tahapan demi tahapan dan juga tatib pemilihan(tata tertib pemilihan) dalam mensukseskan pemilihan tersebut,dan ini harus berdasarkan Perwako nomor 18 a tahun 2008, tambah edi
Hal yang senada juga disampaikan oleh ketua LPM,Sarjono Shiva. Agar panitia yang sudah terbentuk segera menyusun tahapan serta tatib pemilihan sesuai dengan Perwako,untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang tidak kita inginkan dan pemilihan pun berjalan lancar.
Dan diakhir rapat,lurah sidomulyo Barat menghimbau kepada seluruh RT dan RW yang berada dikelurahan Sidomulyo Barat yang masa baktinya mau habis segera bentuk panitia pemilihannya. Setelah itu buat berita acaranya,agar secepatnya saya SK kan,mengingat bulan puasa yang semakin dekat,tambah edi.