Rugikan Konsumen, LPKNI Pekanbaru Laporkan Dipo Star Finance ke Polda Riau

RIAUINVESTIGASI.COM I PEKANBARU -Kembali terjadi tindakan merugikan konsumen yang dilakukan oleh pihak finance terhadap nasabahnya. Kali ini terjadi pada Dahlia, nasabah PT. Dipo Star Finance yang merasa dirugikan karena pada saat pengambilan BPKB mobil yang sudah lunas pada bulan juli 2020, pihak DSF tidak bersedia menyerahkan BPKB mobil colt diesel dengan dalih karena nasabah masih ada tunggakan pembayaran satu unit mobil Xpander Cross tahun 2020 yang diambil konsumen 3 bulan sebelum pelunasan mobil colt diesel tahun 2017.
Hal inilah yang dijelaskan oleh Ketua Perwakilan LPKNI Kota Pekanbaru, Nuvli Aldi, SE yang didampingi oleh Sekretaris, Hendra Saputra dikantor Perwakilan LPKNI Kota Pekanbaru yang beralamat dijalan Manunggal Perum GMI Blok B 02 Panam Kota Pekanbaru, Senin (22/2/2021).
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh pihak DSF sudah melanggar UU Pidana pasal 372 tentang Penggelapan yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun”.
Selain itu dari Perjanjian Kontrak (PK) /Klausula Baku no 11320 yang ditanda tangani oleh Dahlia tentang Wanprestasi Silang yang berbunyi:
1. Dalam hal Debitur disamping memperoleh fasilitas berdasarkan perjanjian ini, juga memperoleh fasilitas pembiayaan lain dari Kreditur, maka kelalaian atas salah satu perjanjian pembiayaan akan merupakan kelalaian atas perjanjian ini, juga kelalaian atas perjanjian ini akan merupakan kelalaian atas perjanjian atau perjanjian-perjanjian lainnya (Cross Default)
2. Pada kelalaian menurut ayat lalu, maka hak-hak yang dimiliki oleh Debitur dalam perjanjian ini akan menjadi jaminan bagi pemenuhan kewajiban yang lalai dilakukan oleh Debitur pada perjanjian atau perjanjian-perjanjian pembiayaan lainnya itu, begitu juga sebaliknya (jaminan silang/Cross colateral).
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 dipasal 18 tentang Klausula Baku ayat 1 yang berbunyi : pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang memuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibeli nya. Dan di ayat 3 berbunyi setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan batal demi hukum.
Atas dasar inilah maka tindakan yang dilakukan oleh pihak DSF yang tidak bersedia menyerahkan BPKB mobil Colt Diesel Dahlia, kita laporkan ke dirreskrimum Polda Riau, tutup Hendra